Diperkosa Ayah Tiri Hingga Melahirkan
Selasa, 20 Maret 2012 – 13:38 WIB
Tertangkapnya tersangka karena diberitahukan jika kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Mendengar kabar ini, tersangka akhirnya muncul dan berhasil dijebak. Hingga akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukaraja.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. Karena perbuatannya yang telah memaksa korban yang masih bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Sekadar mengingatkan, peristiwa pemerkosaan oleh ayah tiri ini dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja pada 5 Januari 2012 lalu. Peristiwa ini sudah lama berlangsung sejak Juli 2011 namun baru diketahui oleh sang ibu, yang memergoki suaminya menggarap sang anak. Tidak terima dengan ulah bejat sang suami, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja.
Pengakuan korban dirinya telah digagahi tersangka hingga 60 kali. Berbeda dengan keterangan tersangka yang mengaku hanya menggauli anaknya sebanyak 6 kali. Kendati demikian, hukuman berat siap menanti tersangka. (bek)