Dipidanakan Karyawan Sendiri, Tiga Direksi PT Leces Bakal Banding
jpnn.com - JAKARTA - Tiga direksi PT Kertas Leces bakal melakukan banding terkait kasus pembayaran gaji di bawah UMK. Tiga direksi tersebut, yakni Direktur Utama Budi Kuswantoro, Direktur Produksi Syarif Hidayat dan Direktur Keuangan PT Kertas Leces Zainal Arifin.
Ketiganya kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo setelah dilaporkan sendiri oleh karyawannya yang merasa kecewa lantaran belum menerima gaji dan pesangonnya.
"Itu jelas beliau akan banding," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius di kantornya, Jakarta, Selasa (10/11).
Dari penjelasan Budi, permasalahan tersebut karena adanya perbedaan perhitungan gaji maupun pesangon antara manajemen dengan karyawan PT Leces. Perkara masalah tersebut saat ini sudah masuk ke persidangan. Bahkan beberapa kali sidang selalu diwarnai kericuhan.
"Saya tidak mengikuti persoalannya, tapi kalau menurut penjelasan beliau, Pak Budi itu karena perbedaaan konsep perhitungan take home pay. Itu berbagai macam tunjangan tetap. Itu sesuai UU dihitung sebagai total take home pay. Kemudian menurut informasi hanya didengar sepihak, sehingga akan diajukan banding," tandas Aloy.
Seperti diketahui, PT Kertas Leces kini termasuk BUMN yang mati suri dan kini sudah tidak beroperasi. Hanya saja banyak karyawan yang sampai saat ini belum menerima haknya, karena itu mereka melaporkan tiga direksi Kertas Leces dan menagih janji pembayaran pesangon. (chi/jpnn)