Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah

Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk Kejagung

Selasa, 23 November 2010 – 08:42 WIB
Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah - JPNN.COM
Sedangkan untuk delapan petugas Rutan Mako Brimob lainnya yang juga berstatus tersangka karena telah menerima suap dari Gayus, Marwoto mengaku berkasnya masih dalam proses. Tapi dia berjanji, tak akan lama lagi berkas polisi berpangkat bripda dan briptu itu akan segera lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapuspaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kapan Iwan akan mejalani persidangan terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Divpropam Mabes Polri akan menunggu putusan pengadilan negeri yang memproses tindak pidana Iwan. "Tunggu vonis pengadilan, dan itu nanti keputusan dari pimpinan," ucap perwira tinggi dengan satu bintang dipundak itu. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan bareskrim terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Iwan beserta delapan petugas rutan yang lainnya.

Menurutnya, semua hasil penyidikan akan menjadi pertimbangan divpropam. "Hasil reserse (bareskrim) dan propam dibandingkan," ucapanya. Saat ditanya apakah ada indikasi atasan Iwan terlibat dalam kasus suap ini, Budi buru-buru menjawab dengan nada tegas. "Belum ada indikasi seperti itu," kata Budi. Dia menjelaskan hingga saat ini, hanya Iwan dan delapan anggota lainnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Sementara itu, wacana pelimpahan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas bentukan presiden itu tengah mengumpulkan informasi tentang kronologi kepergian Gayus ke Bali. Detail informasi tersebut akan digunakan sebagai kajian mengenai perlu tidaknya kasus Gayus dilimpahkan ke KPK.

JAKARTA -  Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close