Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah
Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk KejagungSelasa, 23 November 2010 – 08:42 WIB
Kapuspaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kapan Iwan akan mejalani persidangan terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Divpropam Mabes Polri akan menunggu putusan pengadilan negeri yang memproses tindak pidana Iwan. "Tunggu vonis pengadilan, dan itu nanti keputusan dari pimpinan," ucap perwira tinggi dengan satu bintang dipundak itu. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan bareskrim terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Iwan beserta delapan petugas rutan yang lainnya.
Menurutnya, semua hasil penyidikan akan menjadi pertimbangan divpropam. "Hasil reserse (bareskrim) dan propam dibandingkan," ucapanya. Saat ditanya apakah ada indikasi atasan Iwan terlibat dalam kasus suap ini, Budi buru-buru menjawab dengan nada tegas. "Belum ada indikasi seperti itu," kata Budi. Dia menjelaskan hingga saat ini, hanya Iwan dan delapan anggota lainnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Sementara itu, wacana pelimpahan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas bentukan presiden itu tengah mengumpulkan informasi tentang kronologi kepergian Gayus ke Bali. Detail informasi tersebut akan digunakan sebagai kajian mengenai perlu tidaknya kasus Gayus dilimpahkan ke KPK.