Dipolisikan Udar, Kejagung Tak Gentar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Transjakarta dan pencucian uang secara resmi melaporkan sejumlah pihak dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/11). Udar menuding Kejaksaan Agung memberikan keterangan palsu dalam mengusut kasus yang menjeratnya itu.
Namun, langkah Udar itu tak membuat Kejagung gentar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menilai sah-sah saja Udar lapor polisi.
Namun, Widyo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Udar itu tak akan berpengaruh pada penyidikan kasus dugaan korupsi Transjakarta. "Bagi Jampidsus dan penyidik, perkara itu (Transjakarta) jalan terus," kata Widyo di Kejagung, Jumat (15/11).
Apalagi, lanjut Widyo, saat ini penyidikan kasus proyek senilai Rp 1,5 triliun itu sudah memasuki tahap akhir. Selain itu, penyidik sudah mulai mengembangkan penyidikan atas Udar dalam kasus dugaan pencucian uang dengan melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan terhadap tempat maupun aset yang diduga terkait mantan orang penting di Pemprov DKI itu. "Ini penggeledahan dan penerapakan pasal tindak pidana pencucian uang diterapkan," kata Widyo.
Lebih lanjut Widyo mengatakan, siap menangkis tudingan Udar di pengadilan. "Itu urusan pengadilan nanti," katanya.
Kamis (14/11), Udar melalui kuasa hukumnya mempolisikan Widyo Pramono Cs. Kuasa hukum Udar, Pristoni Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Mabes Polri mengatakan, pihak yang menjadi terlapor antara lain Widyo, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, serta dua orang penyidik senior di pidsus Kejagung, yakni Viktor dan Agung serta seorang ahli dari Universitas Gajahmada.
Laporan yang digunakan adalah dugaan pelanggaran atas Pasal 263 (KUHP). “Tentang pembuatan keterangan palsu," kata Pristoni.(boy/jpnn)