Dipusatkan di Perli Jalur Angkutan Massal
Senin, 19 April 2010 – 14:30 WIB
Perlintasan rel KA itu harus memiliki jarak bebas 6 meter dan 11 meter dari pinggir jalan. Dan sangatlah berbahaya jika orang membuat hunian dijarak dekat sepanjang rel KA tersebut.’’Yang pasti harus bebas dari hunian,’’ katanya.
Persoalan itu, lanjutnya, benar-benar masalah komplek.’’Ditertibkan namun menjamur lagi pemukimannya,’’ imbuhnya. Meskipun kenyataannya hunian tenda biru atau tempat tinggal semi permanen yang berada dipinggiran rel KA ditertibkan, dalam waktu beberapa hari ke depan, warga kembali mendirikan huniannya di tempat yang sama. Contohnya di sepanjang rel KA Kramat Sentiong, Senen, sehingga masalah ini menjadi sangat komplek.
’’Tidak sesederhana yang pernah dibayangkan,’’ ujarnya. Warga tetap mendirikan hunian di sana.’’Kami harus ke mana lagi, karena sudah bingung harus mencari kontrakan sedangkan dana untuk hidup saja susah,’’ kata Panca, 42, warga pinggiran rel KA Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam hal ini, PT KA tidak bisa berdiri sendiri dan harus bekerja sama dengan pemerintah setempat. (aak/aj/jpnn)