Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirawat, Adik Atut Dibantarkan

Kamis, 27 Februari 2014 – 13:44 WIB
Dirawat, Adik Atut Dibantarkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membantarkan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Sebab saat ini adik Gubernur Banten Ratu Atut itu sedang dirawat di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat Jati karena didiagnosa menderita demam berdarah.

"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," kata Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).

Mathius akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis depan. "Ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," ujarnya.

Keputusan pembantaran Wawan dilakukan setelah majelis hakim mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Hartoyo. Dia menjelaskan, Wawan tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena tengah menjalani perawatan.

Wawan menjalani rawat inap sejak Senin (24/2) lalu. "Setelah dibawa ke RS ternyata terdakwa perlu dirawat inap yaitu mulai tanggal 24 Februari," ucap Jaksa Edi.

Mengetahui Wawan dirawat, jaksa mengirim surat kepada Direktur RS Raden Said Sukanto Kramat Jati untuk meminta keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Wawan. Kemudian tim medis RS Raden Said Sukanto memberikan surat keterangan surat medis.

"Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap," tandas Jaksa Edi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membantarkan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News