Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
Dalam perkara itu, Gani didakwa bersama-sama dengan Manajer Utama PT PLN (persero) Disjatim, Ir. Hariadi Sadono, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar, dan Ir. Hariadi sebesar Rp 560 juta," ujar Jaksa Asrul.
Gani juga dianggap memperkaya 41 pihak lain dalam proyek CMS PLN Disjatim itu dengan rentang Rp 300 juta sampai Rp 500 ribu. Sementara kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 69,97 miliar.