Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
"Penunjukkan langsung itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan," ujar Jaksa Asrul.
Atas perbuatannya, penuntut umum menjerat Gani dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gani menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya mengerti dakwaan, dan tidak mengajukan eksepsi," kata Gani.