Direktur Persib jadi Tersangka, Polisi Dianggap Salah Alamat
jpnn.com - BANDUNG - PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) akan memberi bantuan hukum maksimal kepada Direktur PT PBB Risha Adi Widjaya yang dijadikan sebagai tersangka penipuan oleh Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menetapkan Risha sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari Hamynudin Fariza. Pelapor pernah diimingi menjadi Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Persib dan Manajer Persib Bandung.
Hamynudin juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Risha, namun janji untuk menjadikannya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Persib dan Manajer Persib Bandung tidak terealisasi.
Namun menurut kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Taryono, pentapan Risha sebagai tersangka adalah salah alamat. Menurutnya, kasus tersebut bukanlah penipuan tapi permasalahan utang piutang.
"Kami berharap semua pihak menilai kasus ini dengan jernih. Sebab dalam hal ini, persoalan tersebut murni utang piutang," kata Kuswara seperti dilansir situs resmi Persib Bandung, Jumat (30/8).
Kuswara menegaskan tidak relevan jika iming-iming menjadi panpel disampaikan oleh segelintir orang. Sebab untuk menentukan panpel perlu mekanisme dan proses.
PT PBB juga telah mengajukan dua bukti berupa surat tertanggal 20 Desember 2012 tentang pemberitahuan pengalihan tanggung jawab panpel dan surat tertanggal 31 Mei 2012 untuk direktur PT PBB tentang keterlambatan pembayaran dari pihak Haminudin.
"Dua surat itu menjadi kunci. Salah satu surat pun menjelaskan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran utang kepada PT PBB. Secara logika berarti uang Rp1,6 miliar itu memang tanggungan pelapor sebagai investor," jelasnya. (abu/jpnn)