Direktur PT Persib Bandung Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com - BANDUNG -- Polda Jawa Barat telah menetapkan Direktur PT Persib Bandung Bermatabat (PBB) Risha Adi Widjaya sebagai tersangka penipuan dengan pelapor Hamynudin Fariza.
Juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martin Sitompul, menjelaskan Risha disangka melakukan penipuan sebesar Rp 1,6 miliar karena pernah berjanji mempromosikan terhadap Hamynudin Fariza, menjadi Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Persib dan Manajer Persib Bandung. Namun faktanya, janji tersebut tidak terealisasi.
Risha dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dua pasal ini adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.
Pihak Risha yang menggelar konferensi pers di Graha Persib, Jumat (30/8), menyatakan belum menerima surat resmi dari Polda Jawa Barat. Namun dirinya mengaku siap diperiksa bila sewaktu-waktu diperlukan kepolisian.
"Kami dari PT PBB maupun pihak Pak Risha belum menerima surat resmi dari Polda Jabar. Hal ini, tentunya kita mengahut paham azas praduga tidak bersalah," kata tim kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Taryono seperti dilansir situs Persib Bandung.
Kuswara mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor. Hanya memang belum menemukan titik temu. Baik terlapor atau Pak Risha dan saksi, telah menyampaikan bukti relevan kepada Polda," bebernya. (abu/jpnn)