Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Sudah Bertemu Archandra, Kesimpulannya...

Rabu, 17 Agustus 2016 – 14:18 WIB
Dirjen Sudah Bertemu Archandra, Kesimpulannya... - JPNN.COM
Archandra Tahar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.

Dalam pertemuan itu, pengganti Sudirman Said itu mengaku tidak mengerti soal aturan kewarganegaraan.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Archandra, saya tanyakan mengerti tidak tentang aturan-aturan (kewarganegaraan). Dia (Archandra) bilang tidak mengerti,” kata Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).

Freddy mengatakan, Archandra juga mengaku tidak mengerti aturan mengenai hilangnya status warga negara Indonesia (WNI) begitu seseorang sudah mendapatkan paspor negara lain. Karenanya, Archandra pun memegang dua paspor yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

Dia juga sudah mengonfirmasi kepada Archandra apakah mengerti aturan soal  pasal 23  Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang hal yang mengakibatkan hilangnya status WNI.  

“Dia tidak mengerti pasal 23 ayat a, f, h (UU 12/2006). Karena memang di AS di UU Citizenship-nya menyatakan tidak melepas kewarganegaraan. Jadi, dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua-duanya paspor,” kata dia.

Karenanya, Freddy menyimpulkan, masalah yang ada  bukanlah sebuah kebohongan yang disengaja Archandra. Bahkan, ia berujar,  tidak ada kesengajaan  yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam persoalan Archandra.  

“Yang selama ini orang katakan presiden lalai,  tidak. Bahwa memang karena ketidakahuan. Ketidaktahuan inilah yang mau kita perbaiki sekarang,” katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, dirinya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close