Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Flu Burung
jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung. Proyek itu menggunakan APBN Perubahan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fredy sebagai tersangka.
"Surat perintah penyidikannya ditandatangani 16 Desember 2015," kata Yuyuk di KPK, Senin (21/12).
Fredy dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penggunaan pasal berlapis karena dia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain dan korporasi.
Penetapan Fredy sebagai tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus sama yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan anakbuahnya mantan Dirjen Bina Pelayanan Medik Ratna Dewi Umar. (Boy/jpnn)