Dirut PTPN III Terciduk KPK, Begini Respons Kementerian BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK pada Selasa (3/9).
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro menuturkan dalam pelaksanaannya pihaknya meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," tegas Wahyu dalam siaran persnya, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Selain itu, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandasnya.(chi/jpnn)