Dirut Transjakarta Jelaskan Kronologi PHK 8 Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - PT Transjakarta melakukan PHK kepada delapan orang yang melaporkan Dirut Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya senin (31/8).
Dirut Transjakarta membantah bahwa pengaduan polisi menjadi sebab dipecatnya karyawan perusahaan milik Pemprov DKI itu.
"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sd 2019. Nah, SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah clear, bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu," ungkap Jhony melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/9).
"Sedangkan PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan, gitu lho urutannya. Jadi enggak ada itu mereka di-PHK karena lapor polisi," sambungnya.
Lebih lanjut Jhony menjelaskan bahwa dirinya baru bergabung dengan PT Transjakarta sebagai Dirut pada 27 Mei 2020, sehingga manajemen Transjakarta tidak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.
"Mereka itu adalah serikat pekerja keempat yang didirikan belakangan, setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan. Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020, ya kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan. Lalu empat tahun kemarin mereka ngapain saja?" ujar Jhony menjelaskan duduk persoalan.
Tuntutan karyawan atas upah lembur nasional itu dianggap wajar oleh manajemen Transjakarta karena berhubungan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.
"Saya sih memahami ya tuntutan mereka, dan sudah pernah kami kasih solusi di depan puluhan orang, dan di depan empat serikat pekerja Transjakarta, termasuk mereka. Jadi enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, ya namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya," tutup Jhony. (rhs/jpnn)