Disangka Korupsi Alquran, Ketum AMPG Terkena Jumat Keramat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlama-lama dalam menyidik kasus korupsi penggandaan Alquran dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Hari ini (28/4), KPK menjebloskan putra pedangdut Arafiq itu ke tahanan.
KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Kamis (27/4). Hari ini, ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dipanggil sebagai tersangka.
Ternyata KPK langsung menjebloskan Fahd ke sel. Kader Golkar yang pernah menjadi terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu terkena Jumat Keramat.
Jelang pukul 15.00 waktu Indonesia barat (WIB), Fahd terlihat mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye. Dia dikawal penyidik KPK.
Fahd menjadi tersangka keempat dalam kasus itu. KPK sebelumnya telah menjerat politikus Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya. Zulkarnain, serta pejabat Kementerian Agama bernama Ahmad Jauhar.
Ketiganya sudah divonis bersalah. Sedangkan Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.(rmo/jpg/jpnn)