Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disangka Korupsi, Polwan AS Tetap Dinas di Polri

Senin, 19 Mei 2014 – 19:01 WIB
Disangka Korupsi, Polwan AS Tetap Dinas di Polri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menetapkan seorang polisi wanita (polwan) penyidik di Bareskrim, Kompol AS sebagai tersangka korupsi. AS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat terkait proses penangguhan penahanan seorang tersangka kasus penipuan bernama Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).

Meski demikian, AS hingga kini masih berdinas di Polri. "Masih dinas di Polri juga, masih aktif tapi tidak di Bareskrim," kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (19/5).

Hanya saja, Djoko tak menjelaskan lebih detail soal jabatan dan kesatuan tempat Kompol AS bertugas.  Yang jelas, kata Djoko, pihaknya tengah melengkapi kelengkapan alat bukti dan pemberkasan yang dilakukan secara maksimal dalam kasus Kompol AS.

"Jadi kesalahan dia (AS) menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik untuk memaksa mengambil sertifikat dari KH (King Hu, red), kemudian diproses menjadi nama orang lain," kata Djoko.

Dari fakta sementara yang diperoleh penyidik, kasus yang menjerat AS itu tak ada sangkutan dengan berkas perkara yang dilakukan penyidikan atas nama tersangka King Hu. Penyidikan yang dilakukan AS pada King Hu adalah  dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
 
Djoko menegaskan, kasus yang menjerat King Hu juga sudah berjalan. "Karena kami sudah punya kewajiban dalam tahap dua yang kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.

Sementara AS dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Polisi pun menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus Kompol AS.  "Makanya dalam sangkaan kita masukkan dalam pasal 55 ayat 1 kesatu (KUHP, red),” katanya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri menetapkan seorang polisi wanita (polwan) penyidik di Bareskrim, Kompol AS sebagai tersangka korupsi. AS diduga menyalahgunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News