Dishub Siap Berdebat dengan Dewan Soal Perluasan Larangan Sepeda Motor
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengundang jajaran Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjelaskan rencana perluasan larangan sepeda motor yang akan diuji coba mulai September 2017 mendatang.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, rencananya Komisi B DRPD akan diundang pada Selasa (15/8) besok.
Diharapkan dengan adanya penjelasan terkait hal ini dapat tercipta persamaan persepsi antara pihaknya dengan dewan dalam mengajak masyarakat beralih ke angkutan umum massal.
"Komisi B akan saya undang besok terkait perluasan pelarangan sepeda motor. Kami akan jelaskan bahwa ketentuannya sudah ada," ujarnya, Senin (14/8).
Andri mengakui, penerapan kebijakan ini nantinya belum sepenuhnya mengurangi kemacetan. Mengingat, ruas jalan yang dibatasi untuk roda dua hanya sepanjang kurang lebih delapan kilometer atau baru sebagian kecil dari jaringan jalan di Ibukota.
"Kalau bicara kalkulasi kilometer dari sisi analisis jalurnya cuma delapan kilometer. Bandingkan dengan jumlah jaringan jalan di Jakarta," ucapnya.
Menurut Andri, kemacetan di Jakarta baru bisa dituntaskan setelah berbagai moda transportasi massal selesai dibangun. Di antaranya seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), 152 trayek terintegrasi dengan 117 stasiun, serta penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
Seperti diketahui pada awal September mendatang, Dishub DKI Jakarta akan melakukan uji coba perluasan larangan sepeda motor dari semula Jalan Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia (HI) diperpanjang hingga ke Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman. (dil/jpnn)