Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diperpanjang

Rabu, 03 Juni 2020 – 06:00 WIB
Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diperpanjang - JPNN.COM
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. (Foto: Poldametrojaya/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Awalnya dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Kini mereka memperpanjang hingga 29 Juni. Artinya, bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada periode itu, tidak akan dikenakan denda atau tilang.

Perpanjangan ini dilakukan untuk menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.

"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6).

Hedwin mengatakan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta.

Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi," kata Hedwin. (antara/jpnn)

Bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada periode itu, tidak akan dikenakan denda atau tilang.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News