Ditahan Kejaksaan, BUMN Non Aktifkan Dua Direksi
jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini secara resmi telah menonaktifkan dua direksi BUMN karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan.
"Ya benar, hari ini kementerian nonaktifkan dua direksi sekaligus," ujar Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi pada JPNN.com, Jumat (7/2).
Mereka yakni Direktur Utama PT Sucofindo Fahmi Shadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto.
Lalu kenapa dua direksi tersebut tidak langsung dipecat? Menurut Faisal, kementerian terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Fahmi dan Supra. "Sambil melihat proses hukumnya, nanti baru diambil keputusan lanjut," tutur Faisal.
Seperti diketahui, Fahmi ditahan oleh Kejakaan Tinggi DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar pada tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara Supra Dekantor yang kini berkarir di PTDI telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Supra ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi pelaksaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.
Saat kasus itu terjadi, Supra masih menjadi Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi. (chi/jpnn)