Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara
Selasa, 05 Juli 2011 – 21:42 WIB
Oleh KPK, Amrun dijerat dengan Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya, Amrun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(ara/jpnn)