Ditahan KPK, Bekas Warek UI Kembali Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Senin (24/3). Ia menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Tafsir sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Meski demikian, Tafsir yang tampak mengenakan rompi tahanan tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Tafsir merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 itu tampak mengenakan rompi tahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Jumat (14/3) lalu.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gil/jpnn)