Ditangkap di SPBU, Bebi Diancam 10 Tahun
Kamis, 02 Desember 2010 – 10:10 WIB
LUWUK – Kepiawaian Bebi Copstan memakai sabu-sabu berakhir di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Km 5 Luwuk. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Banggai setelah sekian lama diincar. Bebi menjadi target operasi (TO) beberapa bulan terakhir karena dia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Bebi ditangkap dalam operasi rutin yang dipimpin Aipda Pol Rafli Nugroho. Saat Bebi mengisi BBM di SPBU Km 5, mobil polisi sudah menantinya di ujung SPBU. Setelah mengisi bahan bakar, mobil Rush warna hitam yang dikendarai Bebi langsung dicegat. Menurut polisi, saat penangkapan pun, barang haram itu juga ditemukan di mobil Bebi.
Bebi diboyong ke kantor polisi. Dia pun diminta melakukan tes urin. Setelah diketahui, hasilnya positif. Bebi beserta mobilnya ditahan polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Prasetya Sejati, mengatakan, penyitaan barang haram dan mobil Bebi untuk dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Bebi diancam ayat 1 pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia pun terancam 10 tahun penjara.(rd/gus/jpnn)