Ditangkap Petugas, Pemuda Ini Mengaku Keponakan Jenderal, Begini Nasibnya
Dalam peristiwa tersebut, petugas menetapkan RMBF sebagai tersangka dan dikenakan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang- undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dia pun mengatakan, pihaknya bakal memberikan ketegasan berupa penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19.
"Dari hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan, dia tidak memiliki saudara jenderal baik itu TNI atau Polri. Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kami serius mengangani Covid-19 dan keselamatan masyarakat yang paling utama," pungkas Iman. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?