Ditangkap Warga karena Hobinya Tangkap Burung Orang
Jumat, 10 Februari 2017 – 15:20 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa dua ekor burung dara beserta sangkarnya, seekor burung pleci dan sangkarnya, burung trocok serta sebuah sepeda warna biru.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta rupiah, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai LP/B/04/II /2017/Jateng/ Res Pkl/ Sek KSI. Tanggal 04 Februari 2017 kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.(yon)