Ditanya soal Paspor AS, Archandra Tahar Jawabnya Begini
Jika benar Arcandra punya paspor AS, dia bisa dituduhkan melakukan pelanggaran terhadap 4 UU. Yakni UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik. Dia berharap presiden bisa mengusut dan segera mengklarifikasi isu itu.
Terkait paspor Arcandra, Ditjen Imigrasi tak bersedia memberikan penjelasan. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku dirinya sudah menyampaikan perihal paspor Arcandra ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ’’Mungkin Pak Menteri yang bisa menyampaikan ke publik,’’ ujar mantan Kapolda Bali itu.
Sayangnya, Yasonna tak menjawab pertanyaan via sms. Sambungan via telepon ke nomer politisi PDIP itu juga tidak diangkat. Kasubag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, pencabutan paspor bagi WNI yang mengajukan kewarganegaraan di tempat lain tergantung negara yang baru.
Namun memang Indonesia tak mengenal dwi kewarganegaraan. ’’Sampai usia 23 tahun masih bisa dwi kewarganegaraan, tapi setelah itu tidak bisa,’’ ujar Heru. Mengenai status Arcandra, Heru berkilah belum mendapatkan informasi detailnya.(byu/dim/gun)