Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo
Senin, 30 November 2009 – 19:46 WIB
"Dia mengarahkan Ary agar keterangannya sesuai kronologis yang dibuat dia (Anggodo)," sambung Sugeng. Inisiatif Anggodo membuat kronologis inilah, yang diduga Sugeng merupakan hal penting adanya upaya menghambat, menghalang-halangi atau menggagalkan pemberantasan korupsi (kasus SKRT) KPK. "Menurut saya itu (kronologis) bagian dari inisiaif Anggodo," ulang Sugeng. Kesaksian tanggal 15 Juli memuat pengakuan Ary dan Anggodo bahwa uang suap Rp 5,15 miliar telah diserahkan ke pimpinan KPK.
Nama yang disebut selain Bibit-Chandra adalah Deputi Penindakan Ade Rahardja, Direktur Penyidikan (mantan) Bambang Widaryatmo serta beberapa penyidik lain. Mereka dituding sengaja menerbitkan surat pencabutan cekal terhadap cekal Anggoro dan Joko Tjandra. Pada perjalannnya Ary yang sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri kemudian mencabut pengakuannya di BAP, termasuk kebenaran kronologis. (pra/JPNN)