Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 19:25 WIB
Sesungguhnya, kata Jahin, para pedagang itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ketibum). Dalam Perda jelas dikatakan tidak boleh meletakkan sesuatu di sepanjang jalur hijau, trotoar dan badan jalan, termasuk berjualan.
“Akan tetapi kami beri dispensasi karena menjelang tanggal 17 Agustus, selama tidak mengganggu lalu lintas. Teguran pengawasan masih akan kami lakukan sampai hari puncak kemerdekaan,” ujar Jahin sembari mengatakan penertiban dilakukan dari depan Pemkot, Padang Jati, Tanah Patah sampai KM 8.(tew/jpnn)