Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sobrat Nilai Terlalu Prematur
jpnn.com - DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Sobrat telah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan, yang melibatkan Tamara Bleszynski. Sobrat bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan yang terjadi di jalan Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dilansir dari Bali Express (Jawa Pos Group), penetapan tersangka itu dinilai kuasa hukum Sobrat terlalu terburu-buru dan tidak berdasarkan aturan atau putusan MK No 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan adanya minimal dua alat bukti.
Dalam pengajuan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sobrat mengacu pada aturan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur sesuai Pasal 184 KUHAP.
Di antaranya alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat. Mereka menilai penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, pihaknya menilai penetapan Sobrat sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.
Sebelumnya, dalam pengumpulan bukti-bukti, Polsek Kuta Utara telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.
Selain itu, Polsek Kuta Utara juga telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka. Seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Keterangan ahli dan alat bukti surat bisa meyakinkan hakim, bahwa tindak pidana penganiayaan itu benar terjadi. (san/rdr/dot/chi/jpnn)