Ditjen Imigrasi Tetap Selektif pada Calon TKA
Menurutnya KITAS diberikan oleh Ditjenim setelah pemberi kerja/sponsor mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). KITAS bukanlah merupakan izin bekerja, melainkan izin keimigrasian.
Sedangkan yang dimaksud IMTA adalah izin bekerja yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja kepada pemberi kerja yang telah meminta untuk mendatangkan pekerja ke Indonesia. “Jumlah pemberian IMTA tidak berbanding lurus dengan jumlah transaksi penerbitan/ perpanjangan KITAS dan KITAP,” ujarnya.
Ditjenim berharap keberadaan buruh migran di Indonesia dapat hidup dan bekerja secara harmonis dengan buruh lokal di lingkungan kerjanya. Sebab kesadaran dan kepatuhan hukum baik oleh pemberi kerja/sponsor maupun buruh migran dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.
“Indonesia tidak bisa menutup diri dari keberadaan buruh migran yang datang untuk bekerja dan tinggal menetap maupun sementara,” tutur Agung.(adv/jpnn)