Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Laut Keluarkan Instruksi Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap

Selasa, 15 Oktober 2019 – 04:14 WIB
Ditjen Laut Keluarkan Instruksi Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap - JPNN.COM
Kabut asap juga menganggu jarak pandang kapal yang akan berlayar. Foto dok humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran tentang instruksi keselamatan kapal terkait kabut asap.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Marine Inspector, Perusahaan Pelayaran, Operator Kapal, dan Nakhoda Kapal.

"Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan kapal dalam pelayaran di perairan dengan jarak tampak terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze)," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad.

"Berdasarkan Maklumat Pelayaran, saya mengimbau kembali kepada para nakhoda Kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas agar selalu melakukan pengamatan yang layak, berlayar dengan kecepatan aman, menyiapkan mesinnya agar dapat berolah gerak, menghindari jarak terlalu dekat agar terhindar dari bahaya tubrukan, serta bisa membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan," papar Ahmad.

Pada kesempatan yang sama, para Marine Inspector juga diingatkan agar memastikan bahwa perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.

"Seluruh perusahaan yang kapalnya berlayar di kabut asap agar melakukan penilaian resiko (risk assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal," tandas Ahmad.(chi/jpnn)

Para Marine Inspector juga diingatkan agar memastikan bahwa perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close