Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak
Minggu, 13 Mei 2012 – 10:52 WIB
Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di Kalbar pada 2007. Praktek mafia yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada 26 Mei 2008, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. (dms)