Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB
Menurut Irman, BBM harus bisa dinikmati dengan harga yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD. "Kalau harga BBM tidak lagi terjangkau berarti itu sudah inkonstitusional, jadi DPR harus menolak itu,” katanya.
Menurut Irman, jika DPR menyetujui hal itu, maka wakil rakyat sama seperti pemerintah sudah bertindak inskonstitusional. "Kalau DPR tidak setujui bisa diajukan ke BK, namun itu sulit juga dilakukan.Hukuman kepada DPR hanya bisa dilakukan melalui pemilu dimana partai yang mendukung kenaikan ini dan tidak pro rakyat tidak usah dipilih lagi," terangnya.
“Yang jelas hapalkan saja partai-partai yang mendukung kenaikan harga BBM itu, tidak usah dipilih lagi jika memang kita tidak setuju pada pemilu berikutnya. Itu hukuman buat partai atau anggota partai yang mendukung kenaikan BBM," ungkap Irman.