Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituding Berselingkuh, Aska Tantang Nindy Ayunda Tunjuk Bukti Check In dan Tidur Bareng

Kamis, 18 Februari 2021 – 08:55 WIB
Dituding Berselingkuh, Aska Tantang Nindy Ayunda Tunjuk Bukti Check In dan Tidur Bareng - JPNN.COM
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyparasadyharsono

jpnn.com - KUASA Hukum Askara Parasady Harsono, Muhammad Muslih, meminta Nindy Ayunda memberikan bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh kliennya.

Dia membantah tudingan Nindy soal perselingkuhan yang dilakukan Aska pada 2015 lalu.

"Pasal yang ada itu hanya soal perzinaan, pasal 284," ujau Muslih kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

"Silakan Mbak Nindy buktikan kalau ada check in, tidur bareng dan lain-lain. Kalau dari kami ya membantah ya. Orang yang menuduh ya harus membuktikan. Silakan buktikan saja," tegasnya.

Dia menilai, Nindy hanya merasa cemburu kepada Aska sehingga menuding sang suami berselingkuh darinya. Padahal menurutnya, perselingkuhan itu tidak ada.

"Sebenarnya itu menunjukan Mbak Nindy cinta banget sama Aska. Aska pernah cerita tahun 2015 atau 2016, memberikan hadiah pada orang ya, artis juga. Ya gitu, mbak Nindy cemburu," kata Muslih.

Padahal, kata Muslih, Aska dan wanita yang diberi hadiah itu tak memiliki hubungan spesial.

"Enggak ada hubungan spesial," ucapnya.

Saat ini, Nindy Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono memang tengah menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun Nindy yang menggugat cerai Aska lantaran adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pernikahan mereka. Selain itu, Aska juga pernah berselingkuh darinya. Oleh karena itu, Ia memutuskan untuk bercerai.

Tak hanya menggugat cerai Aska. Pelantun lagu Buktikan itu juga meminta hak asuh anak. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Muhammad Muslih, meminta Nindy Ayunda untuk memberikan bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh kliennya. 

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News