Ditunjuk jadi Hakim MK, Patrialis Merasa Tanpa Cela
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menepis kritikan sejumlah LSM atas pengangkatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi. Patrialis menegaskan, dirinya sebagai salah seorang pelaku sejarah dalam amandemen UUD Tahun 1945 di Badan Pekerja MPR, tahu betul tentang konstitusi.
"Jadi pengetahuan saya tentang Mahkamah Konstitusi cukup memadai. Saya juga terlibat langsung dalam menyusun UU MK. Selama 10 tahun saya menjadi anggota DPR dan telah menangani ratusan kasus di MK sebagai kuasa Hukum DPR," kata Patrialis di Jakarta, Selasa (30/7).
Peraih gelar doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mengatakan, dirinya sudah tidak lagi aktif di Partai Amanat Nasional (PAN). Patrialis menegaskan, dirinya terhitung sejak Desember 2011 sudah mundur dari PAN karena ditugaskan menjadi komisaris di PT Bukit Asam.
Ia pun yakin akan bisa mengemban amanah sebagai hakim di Mahkamah Kontitusi (MK). "Sejak bulan Desember 2011 saya sudah mundur dari PAN. Insya Allah saya dilantik jadi Hakim MK petengahan Agustus mendatang. Jadi lengkaplah pengabdian saya bagi negara ini yakni di legislatif, eksekutif dan yudikatif," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Patrialis juga menepis anggapan bahwa dirinya dicopot dari kursi menteri karena kinerja yang buruk. Ditegaskannya, pencopotan itu bukan karena kinerja tetapi konfigurasi politik.
"Berulang kali Pak SBY mengatakan bahwa saya diberhentikan jadi menteri bukan karena kinerja buruk tapi pertimbangan konfigurasi politik dan daerah. Jadi saya tidak punya cacat berhenti jadi menteri," katanya.
Bahkan, Patrialis mengaku masih terus berkomunikasi dengan Presiden SBY meski sudah tidak lagi menjadi menteri. "Bahkan setelah tidak jadi menteri, Pak SBY juga mengingatkan saya agar cepat-cepat menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung dan raih nilai terbaik. Rupanya, jauh-jauh hari beliau sudah menyiapkan tugas baru untuk saya di yudikatif yakni sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Ahmad Sodiki," ungkap mantan anggota Komisi III DPR itu.
Patrialis ditunjuk jadi hakim konstitusi melalui jalur pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 22 Juli 2013. "Pengangkatan ini merupakan hak prerogatif presiden," tegas dosen pascasarjana ilmu hukum tata negara di sejumlah perguruan itu. (fas/jpnn)