Dituntut Empat Tahun, Kubu Bang Ipul Lakukan Pembelaan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).
Sidang beragendakan pembacaan pembelaan dari pihak pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
Tito Hananta Kusuma penasihat hukum Bang Ipul mengatakan, kliennya dan penasihat hukum akan membacakan pembelaan dalam persidangan.
"Dia (Bang Ipul) juga baca (pembelaan)," ujar Tito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Bang Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.
Tito mengatakan, tidak menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada kliennya. "Tidak sesuai. Kami akan protes," ungkapnya. (gil/jpnn)