Divonis 12 Tahun, Williardi Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 12:33 WIB
Erman Umar, pengacara Wiliardi menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu satu minggu ini. “Dia (Wiliardi) sudah bilang tadi, satu detik pun dia tidak merasa membantu atau menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan, entah fakta persidangan dia ungkapkan maupun saksi-saksi lain,” kata Erman.
Ditambahkannya, Wiliardi tidak membantu melakukan pembunuhan, ia menyebut fakta persidangan yang diambil hakim mengambil dari fakta Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), yang mana sudah dicabut oleh pihak saksi-saksi itu sendiri. Sehingga kesaksian di BAP itu tidak benar.