Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jupiter Fortissimo Bersyukur
jpnn.com - JUPITER Fortissimo akhirnya menjalani sidang putusan pada Selasa (29/11) kemarin.
Dalam sidang itu dia dinyatakan terbukti memiliki narkotika yang dikonsumsi secara pribadi.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk Jupiter.
Mendapat hukuman itu, Jupiter merasa bersyukur.
"Kami bersyukur, Jupiter menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Tapi hakim memutuskan dua tahun enam bulan," kata kuasa hukum Jupiter, Francisca Indrasari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
"Jupiter cukup puas, kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding," imbuh Francisca.
Seperti diketahui, Jupiter kembali berurusan dengan polisi pada 2008 silam, tahun ini dirinya kembali ditangkap pihak berwajib.
Dia diamankan di tempat karaoke daerah Lokasari, pada Oktober lalu karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram.(ded/JPG/chi/jpnn)