Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding
“Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.
BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB
Diketahui, majelis hakim menilai Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia pun divonis selama tiga tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, baik pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama pikir-pikir terlebih dulu. (cuy/jpnn)