Divonis 5 Tahun Karena Bantu Kelompok Palembang
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus tibndak pidana terorisme yang terkait Kelompok Palembang, Ani Sugandi dan Sukarso Abdillah divonis bersalah dan masing-masing menerima hukuman lima dan empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim memutus 8 dan 7 tahun penjara.
Kendati Ani dan Sukarso mengaku tak mengetahui rencana dan perbuatan kelompok yang dikendalikan oleh terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, namun majelis hakim yang diketuai Suharto tetap menanggap Ani dan Sukarso ikut mengtahui dan turut membantu terdakwa teroris, yaitu karena Ani memberi izin menginap kepada Fajar dan Asdullah alias Abum, di pondok pesantrennya di OKI, Sumsel.
“Terdakwa Ani Sugandi mengetahui dan memberi izin kepada Fajar Taslim dan ustad Abum untuk menginap di pondok pesantrennya. Padahal Ani mengetahui bahwa Fajar merupakan pelarian dari Singapura, yang berencana mengebom bandara internasional Changi. Begitu juga ustad Abum sebagai buron dari kasus Ambon,” papar Suharto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Hukuman untuk Sukarso, lanjut Suharto, karena dia turut membantu memberikan makanan dan minuman ketika Fajar atau Abum mengadakan tausiyah (ceramah) dan rapat-rapat di ponpesnya. “Sukarso merupakan kepercayaan Ani Sugandi. Dia mengetahui ada Fajar dan Abum, tapi tidak melapor,” cetus hakim.
Atas vonis itu Ani dan Sukarso belum menyatakan menerima ataupun banding. “Saya pikir-pikir majelis,” kata Sukarso. Ani dan Sukarso didakwa oleh JPU melanggar Pasal 13 huruf b UU pemberantasan tindak pidana terorisme.Tiga unsur yang dipertimbangkan hakim, yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan tindak pidana terorisme, dan dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.(gus/JPNN)