Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!
Selasa, 24 Juli 2018 – 19:39 WIB
Majelis hakim juga meminta JPU untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, dan melanjutkan hukuman di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," imbuhnya. (mg3/jpnn)