Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk
Selasa, 23 Oktober 2012 – 11:07 WIB
Sebelumnya JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menilai Yan terbukti bersalah dalam korupsi APBD Inhu yang merugikan negara senilai Rp116 miliar rupiah akibat kas bon.
JPU menilai Yan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian JPU menuntut Yan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Yan juga dinilai merugikan negara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp406 juta atau hukuman pengganti penjara selama enam bulan.
Yan akhirnya bisa ditenangkan oleh petugas penjaga tahanan Kejaksaan Tinggi Riau bernama Ali Tuharea. Ali kemudian mengantarkan Yan ke lembaga pemasyarakatan Pekanbaru. Sebelum berangkat ke Lapas, Yan sempat mengatakan kepada wartawan akan mengambil langkah hukum lainnya. "Ya saya akan banding," kata Yan.