Djan Faridz Klaim PPP Hasil Muktamar Jakarta yang Sah
jpnn.com - JAKARTA – Kubu Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta yang dimotori Djan Faridz tak tinggal diam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH.03.AH.11.01 tahun 2016 tentang Perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.
DPP PPP Djan Faridz menganggap Yasonna telah melakukan kezaliman yang luar biasa. Djan Faridz menegaskan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta adalah yang sah. Dia menjelaskan hal ini didasari putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menolak permohonan kasasi dari Romahurmuziy.
“MA menolak gugatan dari pemohon 1 Wakil Kamal dan pemohon 2 Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus muktamar di Jakarta yang merupakan susunan (kepengurusan) yang sah,” kata Djan Faridz di Jakarta, Minggu (21/2).
Djan melanjutkan, alasan yang memperkuatnya kepengurusan Muktamar Jakarta adalah karena Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali berakhir 2015. Dia pun heran, kepengurusan itu ibarat mau dihidupkan lagi.
“Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah dan harus batal demi hukum,” jelas Djan.
Menurut Djan pula, sikap Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair meminta kepada pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP kubunya. “Mbah Mun bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri,” kata dia.(boy/jpnn)