DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik
Rabu, 23 Juni 2021 – 02:25 WIB
"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Irwan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?