DKP Sita Alat Tangkap Ilegal
Kamis, 03 Juli 2008 – 20:25 WIB
Petugas Perikanan dipimpin langsung Kepala Dinas Ir Amrizal semula melakukan patroli rutin dihampir seluruh wilayah perairan terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Sumatera Utara, Selat Malaka bahkan Dumai. Patroli yang telah dimulai sejak Kamis (27/6) lalu, sedianya lebih pada sasaran pukat ikan atau alat tangkap yang diharamkan masuk atau beroperasi di kawasan sumber alam Rokan Hilir itu.
"Kapal berbobot 10 Gross Ton (GT) dengan lima ABK itu hampir tak bergeming ketika kapal patroli merapat. Saat itu, alat tangkap berupa tank thailand masih berada didasar laut semasih tengah mengaduk-aduk habitat kerang bulu," ujar Amrizal (3/7) kemarin.
Dikantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Amrizal menyebut lima nama ABK, satu diantaranya adalah nakhoda kapal Jaya Laut yakni Solikhin. Kelima ABK diminta pernyataan resmi diatas sehelai surat bermeterai dengan petikan tidak akan mengulangi lagi menangkap ikan atau kerang dikemudian hari. Serta yang terpenting, alat tangkap diserahkan kepada petugas perikanan untuk dimusnahkan, tanpa ada tuntutan dikemudian hari.(RP/JPNN)