DKPP Kembali Sidang KPU Sumsel
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor DKPP, Jalan Thamrin nomor 14, Jakarta, Jumat (30/8).
Ada tiga pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah, Pengadu II Suparman Romans dan Pengadu III Munarman. Masing-masing pihak memiliki pokok aduan yang berbeda.
Pengadu I menuding KPU Provinsi Sumsel melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Pengadu II mempermasalahkan tidak dibacakannya keberatan saksi saat rekapitulasi perolehan suara pilkada Sumsel.
Sedangkan untuk Pengadu III, pokok pengaduannya adalah keputusan KPU Sumsel yang tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4 (Alex Noerdin-Ishak Mekki). Padahal, pasangan calon incumben itu telah dinyatakan terbukti menggunakan dana APBD dalam kampanye oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Teradu adalah kelima komisoner KPU Sumsel yang terdiri dari ketua, Anisatul Mardiah dan 4 anggota Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang. Sementara majelis sidang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang telah diajukan. (dil/jpnn)