DKPP Pecat 13 PPK di Pasuruan Penerima Sogokan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 13 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keputusan diambil dalam sidang kode etik DKPP yang untuk pertama kalinya digelar secara jarak jauh (video conference) dengan melibatkan tim pemeriksa daerah.
Anggota majelis sidang DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/5) mengatakan, para teradu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu antara lain Suhudi Rokhmad dari PPK Wonorejo, Imam Taufik (anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto (anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (anggota PPK Gempo), Budiarjo (anggota PPK Beji), Sudjarwanto (anggota PPK Bangli), Lutfillah (anggota PPK Lekok) dan Ansori Huzaemi (anggota PPK Kraton).
Kemudian Edy Riyanto (anggota PPK Pohjentrek), Mustain JS (anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (anggota PPK Grati), dan Moch Tauhid (anggota PPK Prigen). “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu,” kata Hidayat.
Ke-13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.
Mendapat laporan itu, KPU Pasuruan kemudian melakukan pemeriksaan dan memberhetikan sementara nama-nama yang dibawa ke DKPP itu melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir untuk membela diri.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti, dengan berada di ruang sidang DKPP Jakarta.
Sementara anggota tim pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana asal perkara.(gir/jpnn)