DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Selasa, 26 Februari 2013 – 18:51 WIB
Karena itu berdasarkan penilaian fakta-fakta selama persidangan, DKPP menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)