Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Berusia 71 Tahun Ini Divonis 10 Bulan Penjara karena Raba Payudara Pasien

Rabu, 22 Juli 2015 – 17:12 WIB
Dokter Berusia 71 Tahun Ini Divonis 10 Bulan Penjara karena Raba Payudara Pasien - JPNN.COM
Dr Winston Lee Siew Boon. FOTO: straitstimes

jpnn.com - SINGAPURA - Seorang dokter di Singapura gagal meloloskan diri dari sebuah jeratan hukum setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak upaya banding yang diajukan terdakwa, Senin (20/7) kemarin. Terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang pasien tersebut divonis tetap harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. 

Seperti dilansir laman straitstimes.com, hukuman penjara terhadap Dr Winston Lee Siew Boon, 71, tetap diberlakukan setelah hakim Pengadilan Tinggi, Chan Seng Onn mendengarkan keterangan korban konsisten dan wanita itu tak punya motif untuk menipu.

Wanita itu menuduh Siew Boon meraba payudaranya dalam dua kejadian ketika mendapat perawatan karena sakit perut dan dada pada 2011 silam.

Korban membuat laporan ke polisi setelah sebelumnya merujuk mengenai apa yang dilakukan Siew Boon kepada seorang dokter wanita. Seng Onn berkata, Siew Boon sangat licik karena menggunakan profesinya sebagai dokter untuk mencabuli korban.

"Anda mencabuli kehormatan pasien sebanyak dua kali ketika menjalankan tugas profesional dan mulia ini. Anda jelas menyalahi kepercayaan yang diberikan oleh pasien terhadap Anda sebagai dokter," katanya.

Usai pembacaan putusan tersebut, Siew Boon langsung memohon penangguhan. Alasannya, ia ingin mengalihkan para pasiennya kepada dokter lain. Selain itu, ia ingin mengurus masalah keuangan untuk istrinya sekaligus mengecek kondisi kesehatannya. 

Mendengar alasan tersebut, majelis hakim pengadilan mengizinkan hukuman penjara terhadap Siew Boon ditangguhkan hingga 17 Agustus mendatang. (ray/jpnn)

SINGAPURA - Seorang dokter di Singapura gagal meloloskan diri dari sebuah jeratan hukum setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak upaya banding

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News