Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokumen Hasil Penggeledahan Bakal Perkuat Sangkaan untuk Fuad Amin

Jumat, 05 Desember 2014 – 13:13 WIB
Dokumen Hasil Penggeledahan Bakal Perkuat Sangkaan untuk Fuad Amin - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Proses penggeledahan tersebut dilakukan kemarin (4/12).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa rumah milik ‎Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain rumah Fuad, KPK juga menggeledah perusahaan daerah.

"Dalam penggeledahan ‎sebagian besarnya telah disita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (5/12).

Menurut Bambang, KPK akan meneliti dokumen-dokumen sitaan itu. Dia berharap bisa didapatkan petunjuk penting dari proses penelitian terhadap dokumen-dokumen itu.

"KPK akan meneliti dokumen itu sehingga kelak bisa didapatkan berbagai bukti yang bisa menunjukan unsur tindak pidana korupsi dan semoga juga bisa didapatkan petunjuk penting lainnya," tandas Bambang.

KPK menetapkan tiga orang tersangka ‎dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. ‎Selain Fuad, dua tersangka lainnya adalah ajudan Fuad bernama Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait jual beli

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News