Dolar Menguat, Kemenhub Koreksi Tarif Batas Bawah
jpnn.com - JAKARTA - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) berdampak kepada industri penerbangan di Indonesia. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap mengoreksi tarif batas setiap tiga bulan.
"Dengan selisih kurs dolar Rp 13 ribu tentu berpengaruh pada industri penerbangan, tapi kita tetap koreksi tarif batas atas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/3).
Suprasetyo menambahkan, tarif batas bawah akan mengikuti perkembangan tarif batas atas. Pengoreksian tersebut dilakukan untuk memantau harga tiket agar tidak dinaikkan maskapai dengan semena-mena.
"Aturannya tetap, tarif bawah 40 persen dari batas atas," jelasnya. (chi/jpnn)